Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Aplikasi Pinjaman online dan penebaran data nasabah: Tindakan 'rentenir digital'

Bukan pertamanya kali Agustin Cahyani, 23, pinjam uang di galat satunya acara utang online (pinjol). Namun pinjamannya sejumlah Rp1,delapan juta pada akhir September 2018 lalu yg semestinya jatuh termin pada pada 13 hari tidak bisa dibayarkannya.

Walau pinjam Rp1,delapan juta, uang yg diterimanya - dengan bermacam rabat administrasi - hanya Rp1,tiga juta, dan dia selanjutnya harus kembalikan Rp1,sembilan juta.

"Mertua saya kan operasi, saya telah ngomong jika aku  terkena bencana, mereka nir mau memahami. Dibanding diskusi, aku  nir memberi respon. Namun ya lantaran syarat keuangan nir mengizinkan buat bayar karena bunganya bertambah-bertambah, apabila terdapat telephone, tidak diangkat," kata Agustin pada BBC News Indonesia, Selasa (06/11).

Satu pekan kemarin, rekan suami Agustin mulai bertanya. Dari sana selanjutnya dia paham apabila faksi penagih sudah menebar informasi mengenai utang mereka kesemua orang pada daftar contact pada telephone suaminya. Salah satunya resiko menurut penebaran itu, suami Agustin dikeluarkan berdasarkan toko tempatnya bekerja.

Cerita beberapa 'istri bayaran': Dipasarkan buat bayar hutang

Istri bunuh diri bersama 2 anak, menganggap suaminya tewas walau sebenarnya menipu buat asuransi

Inikah 'kawanan pencuri paling goblok' pada riwayat kejahatan?

Saat data suaminya ditebar, Agustin selanjutnya usaha acapkali mengontak angka yg lakukan penebaran itu, & beliau dibalas dengan kalimat kasar.

Ia menjelaskan bila sudah minta agar uangnya diambil pada pada rumah dan supaya nama baik suaminya dibalikkan. Tetapi kini   nomor  Agustin diblok sang sang penagih hutang.

"Saya kan nir ingin beberapa orang tahu, aku  takut kelak jadi perkataan, hingga ke mertua kelak lebih stroke pulang. Itu tebar data telah di semua contact WA suami saya, jadi seluruh orang itu bertanya ke saya. Jadi aku  ngomong angka suami dibajak," kata Agustin.

Tiap hari, pinjamannya semakin bertambah Rp80.000, sementara honor  suaminya sebagai pencarian & tukang muat pasir satu hari ialah Rp75.000. Agustin sendiri setiap harinya bekerja sebagai pembantu tempat tinggal   tangga pada Surabaya.

Ia membagi cerita penebaran data suaminya itu pada keliru satunya group Facebook yang digunakan menjadi tempat bergabung beberapa nasabah utang online.

Di sosial media, ada beberapa keluhan pada mereka yg ikut ditagih hutang walau bukan faksi yg pinjam uang.

Proses penebaran data yg dirasakan Agustin menjadi salah  satunya langkah penagihan yg dilaksanakan sang beberapa penagih hutang utang online, dan terhitung banyak dirasakan oleh beberapa pelapor ke posko aduan utang online yang dibuka sang LBH Jakarta sejak 4 November kemudian, menurut pengacara khalayak Jeanny Silvia Sari Sirait.

"Ada proses penghimpunan, ambil & penebaran data personal yang dilaksanakan sang acara utang online, yang sesungguhnya itu nir sanggup. Itu menyalahi Undang-undang, Pasal 27, Pasal 29 UU ITE, itu tindak pidana, ancamannya ditata pada Pasal 45 (UU) ITE," istilah Jeanny.

Ambil data personal yg dilaksanakan , dari dia, tak terbatas dari sesuatu yg dibolehkan, tetapi jua dalam yang 'secara ilegal' diambil, seperti beberapa foto dan video dari media, kecuali penagihan yang dilaksanakan bukan hanya dalam peminjam.

Menurut Jeanny Silvia Sari Sirait, program utang online itu menjadi praktek rentenir yang menggunakan tehnologi digital, yg lakukan praktek lebih jauh.

"Pada prakteknya, rentenir konvensional nir lakukan penagihan kecuali dibanding peminjam, kalaulah ditagihkan ke tempat tinggal  , bertemu istri sama anaknya, 'Bilangin ya sama bapakmu atau suamimu'," kata Jeanny.

"Pada praktek rentenir digital ini ditebar ke semua orang: ini lho, sang ini punyai hutang lho, itu ditebar sampai atasannya, rekan-rekan kantornya, mertuanya. Pada akhirnya terdapat beberapa orang yang sampai dikeluarkan dari kantornya, karena pasti kantor tidak mau mengaryakan orang yg memiliki kasus secara keuangan," kata Jeanny Silvia Sari Sirait.

Post a Comment for "Aplikasi Pinjaman online dan penebaran data nasabah: Tindakan 'rentenir digital'"