Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Seramnya Langkah Tagih Utang Online Ilegal, Sampai Buat Korban Jual Ginjal

Praktek utang online kembali mengonsumsi korban. Terkini, seorang pria pada Mampang Prapatan, Jakarta Selatan diketemukan wafat menggunakan surat sharing terbelit hutang online.

"Ke ojk dan faksi berwajib tolong basmi utang online yang sudah menciptakan perangkap setan : wahai beberapa rentenir online kita berjumpa kelak pada alam sana. Jangan hingga ada yg bayar utang online aku , karena cuman aku  yang turut dan nir ada seseorang turut dan terkecuali aku ," catat pria yang namanya Zulfandi itu.

Instansi Kontribusi Hukum (LBH) Jakarta minta supaya Kewenangan Layanan Keuangan menciptakan perlindungan masyarakat sebagai korban acara pinjaman online. Berdasarkan catatan LBH Jakarta, laporan korban masalah bunga yang tinggi sekali menempati status paling atas menurut seluruh tipe pelanggaran utang online.

"Ada 1.145 laporan korban kasus bunga yg tinggi sekali dan tanpa batas. Selanjutnya 1.100 korban perkara penagihan yg bukan hanya dilaksanakan ke peminjam atau contact genting," papar Advokat Khalayak di Sektor Perkotaan dan Warga Urban LBH Jakarta Jeanny Silvia Sari Sirait.

Tidak itu saja, Jeanny menambah, teror & penghinaan seksual ikut menerpa korban menurut program utang online itu. Ini diperparah menggunakan penebaran data personal pemakai. "Ada 781 korban yang terima penghinaan seksual & 903 korban di mana penebaran photo dan gosip utang ke contact yang berada di gawai peminjam," ucapnya.

Seorang korban utang online, Dona, menceritakan dia sebagai orang pertama kali yang mengadu ke Instansi Kontribusi Hukum (LBH) Jakarta tentang tindak intimidasi perusahaan fintech atas dasar utang online tidak berbayar yg dilakukan. Karena intimidasi itu, Dona wajib  melepaskan pekerjaan yang ditekuninya waktu si bos mengeluarkannya.

"Saya pelapor pertama ke LBH Jakarta. Saya kehilangan pekerjaan lantaran satu program online yg mengancam aku . Atasan tidak ingin mentoleransi karena saya memberi namanya menjadi contact genting atau agunan," bebernya.

Ia meneruskan, pertarungan terus berguling saat perusahaan fintech yg berkaitan mempermalukannya sehabis menyampaikan pesan singkat ke beberapa orang paling dekat buat meminta hutang yang dipunyainya.

"Saya hanya meminta satu, kemudahan. Lantaran mereka kerap memberi SMS rekaan. Jadi apa saja itu OJK yang pegang peran paling penting pertarungan fintech ini," celoteh beliau.

Berdasarkan catatan LBH Jakarta, kecuali PHK, beberapa korban dicerai oleh suami/istri mereka (karena meminta ke mertua), trauma (lantaran pengancaman, kalimat kotor, dan penghinaan seksual).

Lantaran bunga yg tinggi sekali misalkan, banyak peminjam yg tidak bisa bayar dalam akhirnya frustasi, mereka selanjutnya berusaha jual organ badan (ginjal) hingga pada usaha bunuh diri.

Langkah Kerja Beberapa Penagih Hutang Penemuan Kepolisian

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Cyber Bareskrim Polri, Komisaris Besar Pol Rickynaldo Chairul, menyampaikan langkah kerja penagihan penagih hutang (debt collector/DC) online merupakan dengan terhubung seluruh data yg berada di HP nasabah. Karena, di waktu nasabah download acara utang Vloan, karenanya nasabah akan mengikut & menyepakati semua ketentuan yg berada pada acara supaya utang sanggup disepakati.

Adapun data yg perlu tercantum oleh nasabah di saat pinjaman merupakan Nama (seperti KTP), NIK, Tanggal lahir, Alamat, Rekening Bank, Pekerjaan, ID card loka bekerja, Photo Selfi pemohon dengan menggenggam KTP dan Emergensi Kontak (5 nomor  Telepon).

Sesudah calon nasabah usai lakukan penempatan program pada smartphone, calon nasabah selanjutnya baru mampu lakukan permintaan utang misalnya nilai atau jumlah yang ada dalam program antara lain mulai Rp 600.000 hingga Rp 1.200.000 pada kurun saat 7 hari & 14 hari.

Untuk nasabah yang telah jatuh tahap membayar utang uang di atas 15 hari & tidak mampu dikontak karena itu beberapa penagih hutang akan menyaksikan beberapa data contact dari nomornomor telepon nasabah selanjutnya akan mengontak & membicarakan pesan apabila nasabah memiliki utang uang yang masih belum dibayar.

Jika ada nasabah yang telah jatuh tahap membayar utang uang pada atas 30 hari dan nir sanggup dikontak karenanya beberapa penagih hutang akan membuat Grup Whatsapp & mengundang angka nasabah dan nomornomor rekan atau famili berdasarkan nasabah yang berada pada contact smartphone nasabah.

"Bahkan jua menurut faksi DC akan sampaikan pesan bau pornografi atau sexual harassment ke korban yang telah bergabung pada grup yang dibikin sang DC. Sedang DC yg lain yg bergabung dalam gerombolan  Whatsapp ikutan membuat situasi makin panas & memberi penekanan batin ke korban," ucapnya.

Adapun rugi berdasarkan beberapa korban merupakan, satu berdasarkan mereka ada yang perlu dilarang menurut kerjanya, menangung membuat malu karena penebaran hutang dalam semua contact yg ada pada HP korban, berasa terancam dengan pengucapan kasar berdasarkan beberapa terdakwa & jadi korban penghinaan seksual dari terdakwa yg mengirim bermacam content dan pengucapan pornografi pada grup Whatsapp yg mereka bikin.

Fintech Ilegal Semakin Berkembang Biak

Pelaksana Service Pinjam Pinjam Uang Berbasiskan Tehnologi Info (Fintech Peer-To-Peer Lending) ilegal semakin ramai. Satuan tugas Siaga Investasi Kewenangan Layanan Keuangan (OJK) menulis, sejauh 2 bulan awalnya 2019 ini, sudah menciduk kurang lebih 231 fintech ilegal.

"Itu adalah data sejak bulan Januari 2019 sampai ketika ini," kata Ketua Satuan tugas Siaga Investasi OJK, Tongam Lumban Tobing.

Selama ini baru 99 perusahaan fintech utang online yg tercatat & berijin di OJK.

Kementerian Komunikasi & Informatika (Kemkominfo) menyampaikan sudah memblok 738 prosedur berita Financial Technology (FinTech) ilegal sejauh 2018. Jumlah itu terbagi dalam 211 web & 527 acara FinTech pada Google PlayStore.

Untuk masyarakat yg mengenal ada web atau acara yang diindikasi terhitung fintech ilegal, sanggup menyampaikannya lewat pengaduankonten.Id atau account twitter @aduankonten supaya bisa dilakukan tindakan sang Unit Pekerjaan Siaga Investasi Illegal yg dengan anggota lebih menurut 13 kementerian & instansi.

Respon Federasi Fintech

Federasi Fintech Permodalan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai federasi sah buat beberapa pelaksana service pinjam pinjam uang berbasiskan tehnologi berita (fintech) pastikan perusahaan yang mempunyai debt collector itu bukan sisi dari anggotanya.

Wakil Ketua Umum Federasi Fintech Permodalan Bersama Indonesia (AFPI), Sunu Widyatmoko, mengungkapkan 73 perusahaan fintech permodalan yg mendapatkan ijin dari OJK nir memiliki langkah penagihan sama misalnya yg dikabarkan.

"Mereka itu merupakan pelaksana utang online ilegal yang tidak tercatat OJK & bukan anggota federasi. Apabila ilegal, karena itu pekerjaan penegak aturan yang semestinya tangani. Beberapa hal semacam ini janganlah sampai menghancurkan industri yg sudah kita bangun," kata Sunu. [bim]

Post a Comment for "Seramnya Langkah Tagih Utang Online Ilegal, Sampai Buat Korban Jual Ginjal"